Sobat KIM, ini ada rangkuman tentang Aminduk (Administrasi Kependudukan), yang ditulis oleh Agus Wijanarko Ketua KIM Winongo dan Ketua Forum KIM Kota Madiun.
Namun sebelumnya kenapa sih adminduk itu perlu?
tujuan dari administrasi kependudukan antara lain :
1. memberikan keabsahan identitas
2. memberikan perlindungan status hak2 sipil penduduk
3. menyediakan data dan informasi kependudukan nasional
4. mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu
5. menyediakan data penduduk yg menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya
Apa Saja Ruang Lingkup adminduk ?
Ruang lingkup Adminduk terbagi menjadi 2 yakni Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil
Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup Pendaftaran Penduduk ?
yang termasuk dalam pendaftaran penduduk antara lain
– penerbitan NIK
– perubahan alamat
– pindah dalam wilayah Indonesia dan antar negara
– penduduk pelintas batas
– pendataan penduduk rentan adminduk dan
– pelaporan penduduk yang tidak mampu mengantar sendiri
Sedangkan Ruang lingkup Pencatatan Sipil apa saja yang dilayani?
untuk pencatatan sipil yang dilayani yakni :
– penerbitan akta (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian)
– pengangkatan anak
– pengakuan dan pengesahan anak
– perubahan nama
– status kewarganegaraan dan
– perinstiwa penting lainnya
Berapa Dokumen dalam Adminduk?
tercatat ada 24 dokumen kependudukan mulai dari biodata penduduk, KK, KTP-el, KIA, SuKet Pindah, SuKet Pindah Datang, SuKet Pindah ke Luar Negeri, SuKet Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet Kelahiran, SuKet Lahir Mati, SuKet Pembatalan perkawinan, Suket perceraian, SuKet Kematian, Suket Pengangkatan anak, Suket pelepasan kewargenegaraan Inddonesia, Suket pengganti Tanda Identitas Suket Pencatatan sipil dan enam Akta lainnya.
Untuk anak-anak apakah ada hak dalam pelayanan adminduk?
beberapa yang menjadi hak anak yakni : NIK, KK yang memuat data susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga, dikecualikan bagi anak terlantar yang tidak diketahui asal usul / keberadaan orang tuanya daoat masuk sebagai anggota KK pengurus panti, Akta Kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak)
Terkait pembuatan Akta Kelahiran apa saja yang dipersiapkan?
untuk pembuatan akta beberapa hal yang disiapkan antara lain:
1. SuKet kelahiran atau SPTJM kebenaran data Kelahiran
2. Buku Nikah/kutipan akta perkawinan atau SPTJ< kebenaran sebagai pasangan suami istri, serta
3. KK dan KTP-el dengan catatanan KTP-el tidak dipersyaratkan bagi ibu kandung yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dengan status belum kawin
Terkait KTP-el, hal apa saja yang bisa mendasari penerbitan KTP-el?
penerbitan KTP-el bisa dilayani manakala :
1. terbit KTP-el baru bagi warga yang baru berusia 17 tahun
2. terbit karena pindah datang
3. terbit karena perubahan data
4. terbit karena perpanjangan bagi penduduk OA yang punya ITAP
5. terbit karena hilang/rusak
6. terbit luar domisili
Dimana bisa mendapat SPTJM untuk mengurus adminduk manakala tidak memiliki surat surat keterangan ?
bagi warga yang ingin mengurus adminduk sementara tidak memiliki akta sebagaimana disyaratkan bisa menggunkan SPTJM yang bisa didapatkan di kantor Dinas Dukcapil sesuai peruntukannya.
Tetap berinternet sehat, bijak dalam bermedia sosial, lindungi data pribadi dan keluarga agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, jauhi HOAX dan isu SARA serta patuhi protokol kesehatan, selalu gunakn masker setiap keluar rumah dan jaga jarak aman bila dikerumunan. AW-KIM Winongo