Bertempat di gedung pertemuan Kelurahan Taman, Jumat (20/11/2020), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (DPMPTSPKUM) dan Kelurahan Taman menggelar acara sosialisasi perijinan bagi pelaku usaha khususnya Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).
Menurut UU no 20 Tahun 2008 tentang usaha kecil, mikro dan menengah disebutkan bahwa kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah. Kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah sampai dengan 2.5 milyar rupiah. Kriteria usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan dan tempat usaha memiliki hasil penjualan tahunan 2.5 milyar rupiah sampai dengan 50 milyar rupiah.
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki ijin untuk usahanya diharapkan untuk segera mengurus untuk legalitas usahanya. Pengurusan ijin bisa melalui daring di aplikasi oss.go.id (online single submission). Operasional sistem OSS didukung oleh sistem pada Ditjen AHU, Ditjen Dukcapil, Ditjen Pajak, Ditjen Bea & Cukai dan lain-lain.
Apabila pemilik usaha sudah mempunyai ijin usaha, ada beberapa keuntungan yang didapat. Antara lain bisa memperoleh pinjaman lunak dari pemerintah kota dan bisa usaha di tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah kota. Seperti yang baru adalah pembukaan tempat khusus usaha di sekitar Masjid Kuno Taman.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Lurah Taman, DPMPTSPKUM dan para pelaku usaha di Kelurahan Taman.