Bertempat di Gedung Pertemuan Kelurahan Taman, Senin (9/11), Pertemuan Tokoh Perempuan Kelurahan Taman diisi dengan sosialisasi hukum dari Universitas PGRI Madiun (Unipma).

Sosialisasi hukum yang dihadiri oleh anggota PKK ini bertemakan “Perlindungan Hukum terhadap Anak di Masa Pandemi”. Dalam kehidupan keluarga, anak adalah subyek yang harus diutamakan. Anak adalah aset masa depan keluarga khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya. Pada masa pandemi ini, setiap orang wajib mengupayakan keselamatan dirinya agar tidak terjangkit wabah mematikan tersebut. Tidak terkecuali, keluarga wajib mengutamakan anak sebagai subyek yang harus dilindungi. Pasalnya, tidak sedikit anak yang turut menjadi korban Covid-19. Hingga saat ini, situs kawalcovid19.id merilis bahwa lebih dari 8.1% dari total jumlah kasus atau sebanyak 6.630 anak terjangkit virus tersebut.

Sejalan dengan amanat pada Undang-Undang no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka anak berhak atas perlindungan hidup, tumbuh dan berkembang. Anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang berdampak pada Hak Asasi Manusia (HAM).