Kota Madiun termasuk salah satu dari 15 kota/kab di Jawa Timur yang memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). PPKM dimulai sejak 11 Januari 2021 hingga nanti 25 Januari 2021. Kota Madiun termasuk daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) sehingga menjadi pertimbangan dalam penetapan PPKM.
Sudah hampir dua minggu Kota Madiun memberlakukan PPKM suasana Kota Madiun terlihat kondusif. Masyarakat kota dan para pelaku usaha mentaati peraturan sesuai dengan instruksi Walikota. Beberapa instruksi Walikota antara lain jam operasional tempat hiburan malam dan bioskop ditutup 24 jam, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB, kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB kecuali PKL, dan jam operasional toko modern/restoran/rumah makan/warung makan/PKL dan usaha sejenisnya sampai dengan pukul 21/00 WIB.
Pemerintah Kota Madiun juga tidak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat dengan siaran keliling bersama Kominfo, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Pendidikan, TNI, POLRI, Polisi Militer, PMI, Dinas Perhubungan, Satpol PP setiap malam ke seluruh penjuru kota.
Walikota Madiun Maidi juga berharap masyarakat semakin disiplin protokol kesehatan. Agar penyebaran Covid-19 terkendali.